Buku ini mengulas secara gamblang cita dan fakta serta dialetika fiqh toleransi dalam kerangka sosiologis. berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist dan pandangan bijak. buku ini menjadi panduan penting bagi umat Muslim untuk menerapkan moderasi beragama di era modern. K.H. Husein Muhammad berhasil mengemas fiqh (pemahaman hukum) tidak lagi kaku, melainkan inklusif dan solutif dalam menjawab tantangan …
Moderasi atau Wasathiyyah bukanlah sifat yang bersifat tidak jelas atau tidak tegas terhadap sesuatu bagaikan sikap netral yang pasif, bukan juga pertengahan matematis. Wasathiyyah (Moderasi) sangat luas maknanya. Ia memerlukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang Syari'at islam dan kondisi objektif yang dihadapi sekaligus cara dan kadar menerapkannya.