SNMB 2026

SELEKSI NASIONAL MURID BARU (SNMB)

MAN INSAN CENDEKIA TAHUN PELAJARAN 2026/2027

A. LATAR BELAKANG

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Pekalongan merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia. Pendirian MAN Insan Cendekia ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang Keimanan dan Ketakwaan (IMTAK), menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mempunyai wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu, keberadaan MAN Insan Cendekia ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Magnet School,yaitu menjadi model dan inspirasi bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya.

SNMB MAN IC ini merupakan salah satu instrumen untuk menjaring calon peserta didik yang potensial ditinjau dari sisi akademik, keagamaan, kepribadian, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal di madrasah dengan sistem berasrama. Di samping itu, SNMB MAN IC Tahun Pelajaran 2026/2027 diharapkan dapat menjaring peserta didik yang berpotensi, yang dapat dilihat dari beberapa indikator tes bakat skolastik peserta didik berupa: kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif /numerik, kemampuan logika /penalaran, dan kepribadian, serta tes akademik yang meliputi bidang studi: Matematika, IPA, IPS, bahasa inggris, bahasa arab, dan PAI

B. JALUR SELEKSI

  1. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta murid terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi-prestasi sebegai berikut :

    a). Prestasi Nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Olimpiade Madrasah Indonesia Bidang Sains (OMI SAINS) Tingkat Nasional dan/atau Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tingkat Nasional.

    b). Olimpiade Madrasah Bidang Riset (OMI RISET) Tingkat Nasional, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat Nasional, Lomba penelitian/karya ilmiah yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti : Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    c). Juara 1, 2 dan 3 Tingkat Nasional pada ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).

    d). Olimpiade lain yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti : IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention).

    e). Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penegmbangan Tilawatil Quran (LPTQ).

  3. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang keagaman, akademik dan non akademik.

C. DAYA TAMPUNG

Daya tampung dari MAN IC Pekalongan adalah sebagai berikut:

No Nama Madrasah Daya Tampung Jumlah
Pa Pi
1 MAN Insan Cendekia Pekalongan 60 60 120

Kuota Pendaftar Per Madrasah/Sekolah (MTs/SMP)

Setiap MTs/SMP dapat merekomendasikan peserta didik terbaiknya untuk didaftarkan ke MAN Insan Cendekia berdasarkan

No.

Nama Madrasah

Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat

Kuota Pendaftar di luar Provinsi

> 5 Rombel

< 5 Rombel > 5 Rombel < 5 Rombel

1.

MAN IC Pekalongan

50

30 30

15

D. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Madrasah/Sekolah

Madrasah/Sekolah yang berhak mengikuti SNMB MAN IC Tahun Pelajaran 2026/2027 adalah :

No

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

1

Mempunyai         Nomor        Pokok        Sekolah Nasional (NPSN)

2

Telah terdaftar di EMIS (bagi madrasah/PDF/pendidikan muadalah) dan DAPODIK (bagi sekolah) secara lengkap dan benar

3

Mempunyai Sertifikat Akreditasi dari BAN-S/M atau Surat Izin Operasional Madrasah/Sekolah/PDF/Pendidikan Muadalah

       2. Persyaratan Siswa Pendaftar

No.

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

1.

Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP/PDF/ Pendidikan Muadalah atau sederajat pada tahun pelajaran 2025/2026.

 

2.

Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2026.

3.

Mendapatkan rekomendasi kolektif sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah/PDF/ Pendidikan Muadalah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan

 

  

4.

Mendapatkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah//PDF/ Pendidikan Muadalah asal sebagai siswa berprestasi:

1) Prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Olimpiade Madrasah Indonesia Bidang Sains (OMI SAINS) tingkat Nasional dan/atau Olimpiade Sains Nasional (OSN);

2) Olimpiade Madrasah Bidang Riset (OMI RISET) tingkat nasional, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah seperti: Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen);

3) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

4) Olimpiade lain yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention);

5) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

6) Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik.

 

 

5.

Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs/PDF/ Pendidikan Muadalah) atau DAPODIK (bagi SMP).

6.

Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
a. Pas foto berwarna terbaru (berlatar belakang biru) berseragam sekolah masing-masing ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB).

b. Akte Kelahiran/Kenal Lahir, Kartu Keluarga, Raport Semester 1 s.d 5

c. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).

E. JADWAL KEGIATAN

No.

Kegiatan

Tanggal

Jalur Prestasi

1.

Informasi dan Sosialisasi SNMB

17 Desember 2025 – 02 Februari 2026

2.

Pendaftaran (online) jalur prestasi

02 Januari – 02 Februari 2026

3.

Seleksi Berkas Jalur Prestasi

03 Januari – 03 Februari 2026

4.

Psikotes Jalur Prestasi

07 Februari 2026

5.

Pengumuman Kelulusan Jalur Prestasi

13 Februari 2026

6.

Daftar Ulang

23 – 28 Februari 2026

7.

Awal Masuk Asrama

11 Juli 2026

Jalur Tes

1.

Informasi dan Sosialisasi SNMB

17 Desember 2025 – 07 Februari 2026

2.

Pendaftaran (online) Jalur Tes

02 Januari – 7 Februari 2026

3.

Seleksi Berkas Jalur Tes

03 Januari – 08 Februari 2026

4.

Pengumuman Peserta CBT Jalur Tes

09 Februari 2026

5.

Uji Coba Computer Based Test (CBT)

12 – 13 Februari 2026

6.

Computer Based Test (CBT)

14 – 15 Februari 2026

7.

Pengumuman Kelulusan

06 Maret 2026

8.

Daftar Ulang

09 – 14 Maret 2026

9.

Awal Masuk Asrama

11 Juli 2026

F. PELAKSANAAN SELEKSI

Seleksi Berkas

Panitia SNMB  MAN-IC  Tahun Pelajaran 2026/2027 melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snmb-madrasah.kemenag.go.id.

Materi Seleksi

Materi seleksi calon peserta murid baru MAN IC meliput:

  1. Tes Potensi Belajar (100 Menit) meliputi penelusuran bakat minat, kepribadian, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik
  2. Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan literasi membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Waktu Seleksi

SNMB MAN-IC dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

  • Computer Based Test (CBT) 

Pelaksanaan tes SNMB MAN-IC Tahun Pelajaran 2026/2027 pada :

Hari,Tanggal           :  Sabtu-Minggu, 14 – 15 Februari 2026

Waktu                       : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)

G. KETENTUAN DAN MEKANISME PENDAFTARAN

  • Ketentuan Pendaftaran

Seluruh pendaftar SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. pendaftaran SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://snmb-madrasah.kemenag.go.id ;
  2. verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN dilakukan secara daring/online;
  3. pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  4. pelaksanaan tes dilaksanakan Computer Based Test (CBT) dan
  5. pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNMB MAN-IC, SNMB MAN-PK, dan SNMB MAKN melalui: https://snmb- kemenag.go.id
  • Mekanisme Pendaftaran

  1. pendaftar membuat akun pendaftaran SNMB MAN-IC dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
  2. pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal;
  3. khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang
  4. pendaftar memilih MAN Insan Cendekia paling banyak 2
  5. pendaftar mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan
  6. pendaftar mencetak Kartu Pendaftaran, jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar sebagai bukti telah terdaftar dalam SNMB-MANIC.
  7. pendaftar memilih tempat lokasi tes di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara tes

H. PENGOLAHAN HASIL TES

1.   ­­  Kriteria Kelulusan

Peserta tes dinyatakan lulus apabila:

  1. memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;
  2. memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;
  3. memiliki skor hasil wawancara berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MAN-PK);
  4. kelulusan SNMB wajib memperhatikan pembobotan dengan mempertimbangkan aspek:
    • Hasil tes potensi belajar
    • Hasil tes akademik
    • Wawancara (Khusus MAN-PK)
    • Asal calon siswa (MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah)

2.    Penentuan Kelulusan

Penentuan kelulusan peserta murid baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

3.   Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snmb-madrasah.kemenag.go.id.

4.   Syarat Daftar Ulang Kelulusan

Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:

  1. surat keterangan lulus tes SNMB yang dicetak dari akun masing- masing;
  2. surat keterangan lulus  dari  satuan  pendidikan  MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah;
  3. persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah masing-masing

I. MEKANISME PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI

  1. Berkas usulan calon peserta didik jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;
  2. Kepala Madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta didik jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Penetapan kelulusan peserta didik jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

J. PENDAFTARAN ULANG, BIAYA PENDIDIKAN, DAB KETENTUAN LAIN

A.   Pendaftaran Ulang

  1. peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar ulang dengan melengkapi berkas daftar ulang yang telah ditentukan panitia;
  2. penyerahan berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara langsung atau mengirimkannya ke MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAN Kejuruan masing-masing;
  3. Khusus MAN Insan Cendekia, calon peserta murid baru wajib menyerahkan hasil medical check up dari rumah sakit sesuai ketentuan madrasah masing-masing;
  4. calon peserta murid baru yang memiliki hasil tes kesehatan tidak sesuai ketentuan, dapat dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  5. jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik baru yang lulus utama tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri; dan
  6. posisi calon peserta didik yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya digantikan calon peserta didik yang berada pada posisi cadangan berdasarkan nomor

B.   Biaya Pendidikan

  1. biaya personal pendidikan berupa makan, kebutuhan di asrama, dan pakaian seragam yang tidak dianggarkan dalam DIPA Madrasah dibebankan kepada masing-masing orang tua/wali peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan Biaya Personal ini merupakan sumbangan biaya dari dan untuk peserta didik yang digunakan untuk membiayai kepentingan peserta murid yang bersangkutan;
  2. pengelolaan sumbangan biaya personal peserta murid sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang Besaran biaya personal tersebut berdasarkan kesepakatan rapat komite madrasah yang melibatkan orang tua/wali peserta murid yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
  3. peserta murid MAN-IC, MAN-PK dan MAKN yang berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah melalui proses verifikasi, dan visitasi oleh madrasah;

    C.   Kegiatan Awal Masuk Madrasah

Calon peserta murid baru yang telah melakukan daftar ulang akan menempati asrama madrasah. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan wawancara antara calon peserta didik baru, orangtua/wali calon peserta didik baru dan pihak madrasah serta komite madrasah. Selanjutnya, calon peserta didik baru akan mengikuti masa ta’aruf siswa madrasah (Matsama) dan program matrikulasi.

Informasi Penting

Demi kelancaran proses pendaftaran kami sediakan aplikasi untuk dapat mempermudah upload data peserta