SNPDB 2025

SELEKSI NASIONAL PESERTA DIDIK BARU (SNPDB)

MAN INSAN CENDEKIA TAHUN 2025

A. LATAR BELAKANG

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Pekalongan merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia. Pendirian MAN Insan Cendekia ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang Keimanan dan Ketakwaan (IMTAK), menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mempunyai wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu, keberadaan MAN Insan Cendekia ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Magnet School,yaitu menjadi model dan inspirasi bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya.

SNPDB MAN IC ini merupakan salah satu instrumen untuk menjaring calon peserta didik yang potensial ditinjau dari sisi akademik, keagamaan, kepribadian, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal di madrasah dengan sistem berasrama. Di samping itu, SNPDB MAN IC Tahun Pelajaran 2023/2024 diharapkan dapat menjaring peserta didik yang berpotensi, yang dapat dilihat dari beberapa indikator tes bakat skolastik peserta didik berupa: kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif /numerik, kemampuan logika /penalaran, dan kepribadian, serta tes akademik yang meliputi bidang studi: Matematika, IPA, IPS, bahasa inggris, bahasa arab, dan PAI

B. JALUR SELEKSI

  1. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi-prestasi sebegai berikut :

    a). Prestasi Nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dan/atau Olimpiade Sains Nasional (OSN).

    b). Madrasah Young Reseachers Supercamp (MYRES) tingkat Nasional, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat Nasional, Lomba penelitian/karya ilmiah yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti : Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
    c). Juara 1, 2 dan 3 Tingkat Nasional pada ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
    d). Olimpiade lain yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti : IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention).
    e). Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Penegmbangan Tilawatil Quran (LPTQ).

  3. Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang keagaman, akademik dan non akademik.

C. DAYA TAMPUNG

Daya tampung dari MAN IC Pekalongan adalah sebagai berikut:

No Nama Madrasah Daya Tampung Jumlah
Pa Pi
1 MAN Insan Cendekia Pekalongan 48 48 96

Kuota Pendaftar Per Madrasah/Sekolah (MTs/SMP)

Setiap MTs/SMP dapat merekomendasikan peserta didik terbaiknya untuk didaftarkan ke MAN Insan Cendekia berdasarkan

No.

Nama Madrasah

Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat

Kuota Pendaftar di luar Provinsi

> 5 Rombel

< 5 Rombel > 5 Rombel < 5 Rombel

1.

MAN IC Pekalongan

50

30 30

15

D. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Madrasah/Sekolah

Madrasah/Sekolah yang berhak mengikuti SNPDB MAN IC Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah :

No

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

1

Mempunyai         Nomor        Pokok        Sekolah Nasional (NPSN)

2

Telah terdaftar di EMIS (bagi madrasah/PDF/pendidikan muadalah) dan DAPODIK (bagi sekolah) secara lengkap dan benar

3

Mempunyai Sertifikat Akreditasi dari BAN-S/M atau Surat Izin Operasional Madrasah/Sekolah/PDF/Pendidikan Muadalah

       2. Persyaratan Siswa Pendaftar

No.

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

1.

Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP/PDF/ Pendidikan Muadalah atau sederajat pada tahun pelajaran 2024/2025.

 

2.

Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2025.

3.

Mendapatkan rekomendasi kolektif sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah/PDF/ Pendidikan Muadalah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan

 

  

4.

Mendapatkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah//PDF/ Pendidikan Muadalah asal sebagai siswa berprestasi:

1) Prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional dan/atau Olimpiade Sains Nasional (OSN);

2) Madrasah Young Reseachers Supercamp (MYRES) tingkat nasional, Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah seperti: Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen);

3) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang talenta nasional yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) seperti Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), dan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

4) Olimpiade lain yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention);

5) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

6) Satuan pendidikan dapat melakukan klarifikasi-verifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik.

 

 

5.

Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs/PDF/ Pendidikan Muadalah) atau DAPODIK (bagi SMP).

6.

Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
a. Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah berseragam sekolah masing-masing ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB).

b. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir

c. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Indonesia Pintar (PIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan).

E. JADWAL KEGIATAN

No.

Kegiatan

Tanggal

Jalur Prestasi

1.

Informasi dan Sosialisasi SNPDB

27 Desember 2024 – 15 Februari 2025

2.

Pendaftaran (online) jalur prestasi

6 Januari – 15 Februari 2025

3.

Seleksi Berkas Jalur Prestasi

8 Januari – 15 Februari 2025

4.

Psikotes Jalur Prestasi

16 Februari 2025

5.

Pengumuman Kelulusan Jalur Prestasi

18 Februari 2025

6.

Daftar Ulang

3 – 8 Maret 2025

7.

Awal Masuk Asrama

12 Juli 2025

Jalur Tes

1.

Informasi dan Sosialisasi SNPDB

27 Desember 2024 – 15 Februari 2025

2.

Pendaftaran (online) Jalur Tes

6 Januari – 15 Februari 2025

3.

Seleksi Berkas Jalur Tes

7 Januari – 16 Februari 2025

4.

Pengumuman Peserta CBT Jalur Tes

18 Februari 2025

5.

Uji Coba Computer Based Test (CBT)

20 – 21 Februari 2025

6.

Computer Based Test (CBT)

22 – 23 Februari 2025

7.

Pengumuman Kelulusan

15 Maret 2025

8.

Daftar Ulang

17 – 22 Maret 2025

9.

Awal Masuk Asrama

12 Juli 2025

F. PELAKSANAAN SELEKSI

Seleksi Berkas

Panitia SNPDB  MAN-IC  Tahun Pelajaran 2025/2026 melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Materi Seleksi

Materi seleksi calon peserta didik baru MAN IC meliput:

  1. Tes Potensi Belajar (100 Menit) meliputi penelusuran bakat minat, kepribadian, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik
  2. Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan literasi membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Waktu Seleksi

SNPDB MAN-IC dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

  • Computer Based Test (CBT) 

Pelaksanaan tes SNPDB MAN-IC Tahun Pelajaran 2025/2026 pada :

Hari,Tanggal           :  Sabtu-Minggu, 22 – 23 Februari 2025

Waktu                       : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)

G. KETENTUAN DAN MEKANISME PENDAFTARAN

  • Ketentuan Pendaftaran

Seluruh pendaftar SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. pendaftaran SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id ;
  2. verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN dilakukan secara daring/online;
  3. pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  4. pelaksanaan tes dilaksanakan Computer Based Test (CBT) dan
  5. pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN melalui: https://snpdb- kemenag.go.id
  • Mekanisme Pendaftaran

  1. pendaftar membuat akun pendaftaran SNPDB MAN-IC dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
  2. pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal;
  3. khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang
  4. pendaftar memilih MAN Insan Cendekia paling banyak 2
  5. pendaftar mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan
  6. pendaftar mencetak Kartu Pendaftaran, jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar sebagai bukti telah terdaftar dalam SNPDB-MANIC.
  7. pendaftar memilih tempat lokasi tes di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara tes

H. PENGOLAHAN HASIL TES

1.   ­­  Kriteria Kelulusan

Peserta tes dinyatakan lulus apabila:

  1. memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;
  2. memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;
  3. memiliki skor hasil wawancara berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MAN-PK);
  4. kelulusan SNPDB     wajib    memperhatikan    pembobotan dengan mempertimbangkan aspek:
    • Hasil tes potensi belajar
    • Hasil tes akademik
    • Wawancara (Khusus MAN-PK)
    • Asal calon siswa (MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah)

2.    Penentuan Kelulusan

Penentuan kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

3.   Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

4.   Syarat Daftar Ulang Kelulusan

Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:

  1. surat keterangan lulus tes SNPDB yang dicetak dari akun masing- masing;
  2. surat keterangan lulus  dari  satuan  pendidikan  MTs/SMP negeri, swasta,               Pendidikan      Diniyah              Formal               (PDF), dan       Pendidikan Muadalah;
  3. persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah masing-masing

I. MEKANISME PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI

  1. Berkas usulan calon peserta didik jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;
  2. Kepala Madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta didik jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Penetapan kelulusan peserta didik jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

J. PENDAFTARAN ULANG, BIAYA PENDIDIKAN, DAB KETENTUAN LAIN

A.   Pendaftaran Ulang

  1. peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar ulang dengan melengkapi berkas daftar ulang yang telah ditentukan panitia;
  2. penyerahan berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara langsung atau mengirimkannya ke MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAN Kejuruan masing-masing;
  3. Khusus MAN Insan Cendekia, calon peserta didik baru wajib menyerahkan hasil medical check up dari rumah sakit sesuai ketentuan madrasah masing-masing;
  4. calon peserta didik baru yang memiliki hasil tes kesehatan tidak sesuai ketentuan, dapat dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  5. jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik baru yang lulus utama tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri; dan
  6. posisi calon peserta didik yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya digantikan calon peserta didik yang berada pada posisi cadangan berdasarkan nomor

B.   Biaya Pendidikan

  1. biaya personal pendidikan berupa makan, kebutuhan di asrama, dan pakaian seragam yang tidak dianggarkan dalam DIPA Madrasah dibebankan kepada masing-masing orang tua/wali peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan Biaya Personal ini merupakan sumbangan biaya dari dan untuk peserta didik yang digunakan untuk membiayai kepentingan peserta didik yang bersangkutan;
  2. pengelolaan sumbangan biaya personal peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang Besaran biaya personal tersebut berdasarkan kesepakatan rapat komite madrasah yang melibatkan orang tua/wali peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
  3. peserta Didik MAN-IC, MAN-PK dan MAKN yang berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah melalui proses verifikasi, dan visitasi oleh madrasah;

    C.   Kegiatan Awal Masuk Madrasah

Calon peserta didik baru yang telah melakukan daftar ulang akan menempati asrama madrasah. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan wawancara antara calon peserta didik baru, orangtua/wali calon peserta didik baru dan pihak madrasah serta komite madrasah. Selanjutnya, calon peserta didik baru akan mengikuti masa ta’aruf siswa madrasah (Matsama) dan program matrikulasi.

Informasi Penting

Demi kelancaran proses pendaftaran kami sediakan aplikasi untuk dapat mempermudah upload data peserta