SNPDB 2023

MAN Insan Cendekia Pekalongan

A. LATAR BELAKANG

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Pekalongan merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia. Pendirian MAN Insan Cendekia ini bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang Keimanan dan Ketakwaan (IMTAK), menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mempunyai wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu, keberadaan MAN Insan Cendekia ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Magnet School,yaitu menjadi model dan inspirasi bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya.

SNPDB MAN IC ini merupakan salah satu instrumen untuk menjaring calon peserta didik yang potensial ditinjau dari sisi akademik, keagamaan, kepribadian, dan kesehatan, sehingga diharapkan dapat mengikuti pendidikan secara optimal di madrasah dengan sistem berasrama. Di samping itu, SNPDB MAN IC Tahun Pelajaran 2023/2024 diharapkan dapat menjaring peserta didik yang berpotensi, yang dapat dilihat dari beberapa indikator tes bakat skolastik peserta didik berupa: kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif /numerik, kemampuan logika /penalaran, dan kepribadian, serta tes akademik yang meliputi bidang studi: Matematika, IPA, IPS, bahasa inggris, bahasa arab, dan PAI

 

B. JALUR SELEKSI

  1. Jalur Tes yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP yang memiliki prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional, Olimpiade Sains Nasional (OSN), MYRES tingkat nasional, OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama(Kemenag), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)), serta yang memiliki penghargaan  dari luar  negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO,  IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali  emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention).
  3. Jalur Siswa Internasional, yaitu seleksi melalui jalur portofolio dan tes wawancara paling banyak 3% diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Kedutaan Luar Negeri di Indonesia, atau Sekolah setingkat MTs di luar negeri. Siswa Internasional akan diterima di MANIC  Serpong, MANIC Jambi dan MANIC Gorontalo dan MANIC Padang Pariaman.

C. DAYA TAMPUNG

Daya tampung dari MAN IC Pekalongan adalah sebagai berikut:

No.

Nama Madrasah

IPA

IPS

 

Jumlah

Pa

Pi

Pa

Pi

1

MAN IC Pekalongan

36

36

12

12

96

Kuota Pendaftar Per Madrasah/Sekolah (MTs/SMP)

Setiap MTs/SMP dapat merekomendasikan peserta didik terbaiknya untuk didaftarkan ke MAN Insan Cendekia berdasarkan

No.

Nama Madrasah

Kuota Pendaftar di Provinsi Setempat

Kuota Pendaftar di luar Provinsi

> 5 Rombel

< 5 Rombel

> 5 Rombel

< 5 Rombel

1.

MAN IC Pekalongan

50

30

30

15

 

D. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Persyaratan Madrasah/Sekolah

Madrasah/Sekolah yang berhak mengikuti SNPDB MAN IC Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah :

No

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

Jalur Internasional

1

Mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 

2

Telah terdaftar di EMIS (bagi madrasah) dan DAPODIK (bagi sekolah) secara lengkap dan benar

3

Mempunyai Sertifikat Akreditasi dari BAN-S/M atau Surat Izin Operasional Madrasah/Sekolah

 

       2. Persyaratan Siswa Pendaftar

No

Persyaratan

Jalur Tes

Jalur Prestasi

Jalur Internasional

1

Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP atau sederajat pada tahun pelajaran 2022/2023

2

Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2023

3

Mendapatkan rekomendasi kolektif sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan

4

Mendapatkan Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (OSN, KSM Nasional, OPSI, MYRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu.

5

Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)

6

Mengunggah (upload) berkas persyaratan:

     

a. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (Max 300KB)

b. Fotokopi rapor setingkat Mts atau sederajat bagi siswa internasional 

c. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir

d. Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengajukan keringanan biaya personal pendidikan)

 

e. Pasport/ID Card

 

f. Portofolio

 

g. Motivation Letter

 

E. JADWAL KEGIATAN

No.

Kegiatan

Tanggal

Jalur Prestasi 

1.

Informasi dan Sosialisasi SNPDB

02 Januari s.d 11 Februari 2023

2.

Pendaftaran (online) jalur prestasi

09 Januari s.d 11 Februari 2023

3.

Seleksi Berkas Jalur Prestasi 

10 Januari – 12 Februari 2023

4.

Psikotes Jalur Prestasi

15 Februari 2023

5.

Pengumuman Kelulusan Jalur Prestasi

18 Februari 2023

6.

Daftar Ulang 

20- 31 Maret  2023

7.

Awal Masuk Asrama

15 Juli 2023

Jalur Tes

1.

Informasi dan Sosialisasi SNPDB

02 Januari s.d 14 Februari 2023

2.

Pendaftaran (online) Jalur Tes

09 Januari s.d 14 Februari 2023

3.

Seleksi Berkas Jalur 

10 Januari – 15 Februari 2023

4.

Pengumuman Peserta CBT Jalur Tes

20 Februari 2023

5.

Uji Coba Computer Based Test (CBT)

22 – 23 Februari 2023

6.

Computer Based Test (CBT)

25 – 26 Februari 2023

7.

Pengumuman Kelulusan

16 Maret 2023

8.

Daftar Ulang 

20- 31 Maret  2023

9.

Awal Masuk Asrama

15 Juli 2023

Jalur Internasional

1.

Informasi dan Sosialisasi SNPDB

02 Januari s.d 26 Februari 2023

2.

Pendaftaran (online) jalur Internasional

09 Januari s.d 26 Februari 2023

3.

Seleksi Berkas Jalur Internasional

10 Januari – 26 Februari 2023

4.

Tes Wawancara Jalur Internasional

3-5 Maret 2023

5.

Pengumuman Kelulusan

16 Maret 2023

6.

Daftar Ulang 

20-31 Maret  2023

7.

Awal Masuk Asrama

15 Juli 2023

 

Tahapan Kegiatan dan Tanggal Penting

  • Jalur Prestasi

  • Jalur Tes

 

 

 

F. KETENTUAN DAN MEKANISME PENDAFTARAN

  • Ketentuan Pendaftaran

Seluruh pendaftar yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id ;
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran dilakukan secara daring/online;
  3. Pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  4. Pelaksanaan tes dilakukan secara daring/online; dan 
  5. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNPDB-MANIC melalui https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id
  • Mekanisme Pendaftaran

  1. Pendaftar membuat akun pendaftaran SNPDB-MANIC dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
  2. Pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal; 
  3. Khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang dituju.
  4. Pendaftar memilih MAN Insan Cendekia paling banyak 2 pilihan.
  5. Pendaftar mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan
  6. Pendaftar mencetak Kartu Pendaftaran, jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar sebagai bukti telah terdaftar dalam SNPDB-MANIC.
  7. Pendaftar memilih tempat lokasi tes di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara tes SNPDB.

G. PELAKSANAAN SELEKSI

Seleksi Berkas

Panitia SNPDB-MANIC Tahun Pelajaran 2023/2024 melaksanakan seleksi berkas  dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Materi Seleksi

Materi seleksi calon peserta didik baru MAN IC meliputi: Tes Potensi Belajar (90 Menit) meliputi kepribadian, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan Literasi Membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris)

Waktu Seleksi

SNPDB-MANIC dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

  • Computer Based Test (CBT) 

Pelaksanaan tes SNPDB-MANIC Tahun Pelajaran 2023/2024 pada:

Hari,Tanggal : Sabtu-Minggu, 25 – 26 Februari 2023

Waktu : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)

 

H. PENGOLAHAN HASIL TES

1.   ­­  Kriteria Kelulusan

Peserta tes dinyatakan lulus apabila:

a. Memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan; 

b. Memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;

c. Memiliki skor hasil wawancara  berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MANPK);

d. Kelulusan SNPDB wajib memperhatikan pembobotan dengan mempertimbangkan aspek:

  1. Hasil tes potensi belajar 
  2. Hasil tes akademik
  3. Wawancara (Khusus MANPK)
  4. Asal calon siswa (MTs dan SMP atau sederajat)

2.    Penentuan Kelulusan

Penentuan kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

3.   Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

4.   Syarat Daftar Ulang Kelulusan

Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:

  1. surat keterangan lulus tes SNPDB yang dicetak dari akun masing-masing;
  2. surat keterangan lulus dari satuan pendidikan MTs/SMP atau sederajat;
  3. persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah masing-masing.

I. MEKANISME PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK JALUR PRESTASI

  1. Berkas usulan calon peserta didik jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;
  2. Kepala Madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta didik jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Penetapan kelulusan peserta didik jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

J. PENDAFTARAN ULANG, BIAYA PENDIDIKAN, DAB KETENTUAN LAIN

A.   Pendaftaran Ulang

  1. peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar ulang dengan melengkapi berkas daftar ulang yang telah ditentukan panitia; 
  2. penyerahan berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara langsung atau mengirimkannya ke MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAN Kejuruan masing-masing; 
  3. calon peserta didik baru wajib menyerahkan hasil rekam medis tes kesehatan sesuai ketentuan;
  4. calon peserta didik baru yang memiliki hasil tes kesehatan tidak sesuai ketentuan, dapat dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  5. jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik baru yang lulus utama tidak melakukan daftar ulang, dianggap mengundurkan diri; dan
  6. posisi calon peserta didik yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya digantikan calon peserta didik yang berada pada posisi cadangan berdasarkan nomor urut.

B.   Biaya Pendidikan

  1. biaya personal pendidikan berupa makan, kebutuhan di asrama, dan pakaian seragam yang tidak dianggarkan dalam DIPA Madrasah dibebankan kepada masing-masing orang tua/wali peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAKN. Biaya Personal ini merupakan sumbangan biaya dari dan untuk peserta didik yang digunakan untuk membiayai kepentingan peserta didik yang bersangkutan;
  2. pengelolaan sumbangan biaya personal peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran biaya personal tersebut berdasarkan kesepakatan rapat komite madrasah yang melibatkan orang tua/wali peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
  3. peserta Didik MAN IC, MAN Program Keagamaan dan MAKN yang berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa  miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah melalui proses verifikasi, dan visitasi oleh madrasah;

    C.   Kegiatan Awal Masuk Madrasah

Calon peserta didik baru yang telah melakukan daftar ulang akan menempati asrama madrasah. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan wawancara antara calon peserta didik baru, orangtua/wali calon peserta didik baru dan pihak madrasah serta komite madrasah. Selanjutnya, calon peserta didik baru akan mengikuti masa ta’aruf siswa madrasah (Matsama) dan program matrikulasi. Khusus siswa yang berasal dari luar negeri, wajib mengikuti program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Informasi Penting

Demi kelancaran proses pendaftaran kami sediakan aplikasi untuk dapat mempermudah upload data peserta